Koruptor ajak perangi koruptor
Korupsi adalah tindak pidana yang
dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan
pribadi. Korupsi dapat merugikan keuangan negara, merusak moralitas dan
demokrasi, serta membahayakan pembangunan ekonomi.
Korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara,
seperti: Melalaikan tugas yang dibebankan, Menyalahgunakan kekuasaan untuk
kepentingan pribadi, Melakukan penipuan terhadap masyarakat, Melakukan
penggelapan uang atau surat berharga, Memalsukan buku-buku atau daftar-daftar
administrasi.
Beberapa contoh
korupsi:
· Political bribery,
yaitu korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan di bidang legislatif
· Election fraud, yaitu
korupsi yang berkaitan dengan kecurangan pemilihan umum
· Corrupt campaign
practice, yaitu kampanye yang menggunakan fasilitas negara
· Mercenary corruption, yaitu menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi
Untuk mencegah korupsi, masyarakat perlu
melakukan upaya pencegahan, seperti menanamkan pendidikan antikorupsi sejak
dini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini telah banyak pelanggaran etika dan moral
di tengah masyarakat.
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam acara peluncuran dan dialektika buku
“Etika Pemerintahan” oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) di
Jakarta, pada Jumat (5/5/2023).
“Sekarang di tengah-tengah masyarakat banyak pelanggaran etika pelanggaran
moral, merasa tidak malu, merasa tidak takut,” ujar Mahfud, dikutip dari
siaran pers Kemenko Polhukam, Jumat.
“Ada yang baru keluar dari penjara sebagai koruptor, sudah berpidato
mengajak memerangi korupsi,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud menyebutkan, sekarang banyak yang melanggar hukum dan hak-hak
masyarakat, tetapi masih berkilah.
“Banyak terjadi orang melanggar etika yang substansinya melanggar hukum,
melanggar hak-hak masyarakat, masih berkilah karena alasan hukum,” kata
Mahfud.
“Pelanggaran etika masih kerap terjadi dan enak-enak saja,” ucap Mahfud.
Karena itu, Mahfud menekankan agar masyarakat tidak hanya takut kepada
hukum, tetapi juga perlu menaati etika.
No comments:
Post a Comment