Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi berupa suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan
menetapkan dan mengumumkan tersangka HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI
periode 2021- 2023 ," katanya.
Selain Henri KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai
tersangka, Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi
Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur
Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) (Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas RI
(Afri Budi Cahyanto.
Kasus ini terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan atau OTT yang
dilakukan KPK pada Selasa (25/7/2023) kemarin.
OTT dilakukan dengan menjaring 8 orang serta uang tunai di dua
lokasi Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan OTT tersebut terkait
pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Perkara tersebut berupa
pemberian fee.
"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," sebut Firli.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/07/26/200837/breaking-news-kpk-tetapkan-kepala-basarnas-henri-alfiandi-tersangka-korupsi-alat-bantuan-bencana
No comments:
Post a Comment