Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mempertanyakan alasan
publik tidak memilih Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran
Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 karena
merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo.
"Kalau orang memilih Mahfud MD, kalau orang memilih Pak Anies, kenapa orang
enggak boleh memilih Gibran? Apakah hak warga negara harus dipotong karena
dia adalah anak pejabat?" kata Fahri dalam diskusi Polemik Trijaya “Suhu
Politik Pasca Putusan MK” dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu.
Sebab, kata dia, dalam sistem demokrasi rakyat lah yang pada akhirnya
memilih dan menentukan pemenang kontestan pemilu.
"Tidak ada istilah melanggengkan kekuasaan dalam demokrasi, semuanya itu
adalah elected by the people, jadi semua itu dipilih oleh
rakyat," ujarnya.
Dia mencontohkan sejumlah kontestan pemilu yang memiliki pertalian darah
dengan pejabat publik tak serta merta keluar sebagai pemenang.
"Ada banyak anak-anak pemimpin pada masa lalu yang dikalahkan rakyat. Saya
sering bilang keponakan Pak JK (Jusuf Kalla) kalah dengan kotak kosong,
anaknya Pak Ma'ruf Amin di Tangerang dikalahkan, " ucapnya.
Untuk itu, dia meminta agar para kontestan Pilpres 2024 tidak takut
bertarung dengan alasan tersebut. "Jadi akhirnya jangan kemudian takut
bertarung," katanya.
Dia meyakini Presiden Jokowi akan bersikap netral pada Pilpres 2024 karena
sang anak berbeda koalisi dengan partai politik yang diduduki Jokowi saat
ini, yakni PDI Perjuangan.
"Kalau ini kan masih berjarak pada orang lain, yang akan menjadi presiden
kan bukan Gibran, presidennya Prabowo, Prabowo itu partainya lain dengan Pak
Jokowi, koalisi yang dibentuk juga lain," kata dia.
Sebelumnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal
pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang
mendaftar secara resmi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari
terakhir pendaftaran, Rabu (25/10).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR
atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota
DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden
dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115
kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan
parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal
34.992.703 suara.
COPAS DARI
https://www.antaranews.com/berita/3797307/fahri-hamzah-pertanyakan-alasan-publik-tak-pilih-gibran?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=category_home
No comments:
Post a Comment