Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun terus memicu kontroversi. Menurut
pengamat, perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun justru bakal rawan terjadi
tindak pidana korupsi lantaran terlalu lama menjabat.
Peringatan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Jember, Dr Adam Muhshi. Menurutnya, tugas negara adalah
memberikan pembatasan kekuasaan melalui periode waktu untuk mencegah
terjadinya tindakan sewenang-wenang, seperti korupsi.
"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan
kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin
lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," ujar Adam di Kabupaten
Jember, Jawa Timur, Senin (23/1/2023).
Berdasarkan data KPK, tercata ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dalam periode 2012
hingga 2021. Dalam periode itu, dilaporkan 686 kades terjerat dalam kasus
tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.
Atas dasar itu, Adam mengaku kurang setuju dengan tuntutan kepala desa yang
ingin masa jabatan diperpanjang 9 tahun. Ia menilai tuntutan itu tidak
mengutamakan kepetingan rakyat, melainkan kekuasaan pribadi semata.
"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena
tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan
kades semata untuk berkuasa lebih lama," tegasnya.
Selain itu, kata Adam, tuntutan tersebut juga diutarakan menjelang tahun
politik 2024. Hal itu membuat wacana itu menjadi sarat akan kepentingan
politik pada Pemilu 2024.
Terlebih, para kades sebelumnya juga menyerukan perpanjangan masa jabatan
presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para
kades.
"Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di
Mahkamah Konstitusi (MK)," tambahnya.
Adam mengingatkan bahwa masa jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam
UU Desa. Dalam undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa masa jabatan kepala
desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.
Kemudian petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa
jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, sehingga
kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.
"Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka kepala desa dapat menjabat
paling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenangan dalam
kekuasaan dan tindakan korupsi semakin tinggi," jelasnya.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/01/23/193513/kpk-catat-600-kasus-korupsi-dana-desa-yakin-masa-jabatan-kades-diperpanjang-9-tahun
No comments:
Post a Comment