Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis tersebut dibacakan langsung
oleh Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan,
Senin (13/2/2023).
Sebelum divonis mati, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan
hal yang memberatkan suami dari Putri Candrawathi itu. Ada sekitar 7 hal
yang memberatkan.
"Hal memberatkan," ujar hakim.
1.
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi
selama tiga tahun.
2.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
3.
Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
4.
Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak
hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
5.
Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan
dunia.
6.
Perbuatan terdakw menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7.
Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Setelah Hakim Wahyu menyampaikan tujuh hal yang memberatkan, ternyata tidak
ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. Terlebih mantan Kadiv Propam Polri itu hingag kekinian tidak menyesai
perbuatannya.
"Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," jelas
hakim.
Divonis Mati
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan
hukuman mati untuk Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan
berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang vonis kali ini, Sambo mengenakan kemeja putih. Masker hitamnya
juga tidak dicopot selama sidang berlangsung.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana
hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/02/13/155057/ferdy-sambo-divonis-mati-bunuh-ajudan-sendiri-hingga-tidak-mengakui-perbuatannya-jadi-hal-memberatkan
No comments:
Post a Comment