Eksepsi Di Sidang Perdana
Eksepsi adalah bantahan atau keberatan yang
diajukan oleh tergugat atau terdakwa dalam proses hukum. Eksepsi biasanya
diajukan untuk mempersoalkan keabsahan formal gugatan atau dakwaan.
Dalam hukum perdata, eksepsi merupakan bagian
dari jawaban tergugat terhadap gugatan penggugat. Sedangkan dalam hukum
pidana, eksepsi merupakan keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa.
Tujuan pengajuan eksepsi adalah agar proses
pemeriksaan dapat berakhir tanpa memeriksa pokok perkara.
Contoh eksepsi:
- Gugatan penggugat kabur dan tidak jelas
- Gugatan penggugat kurang pihak
- Gugatan penggugat prematur
- Gugatan penggugat error in persona
- Gugatan telah diajukan lampau waktu
- Perjanjian yang dilakukan mengandung unsur penipuan
- Si Penggugat sendiri tidak melakukan prestasinya
Irjen Pol Teddy Minahasa tersangka kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu akan
langsung mengajukan eksepsi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri
Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023) hari ini.
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut alasan pihaknya langsung mengajukan eksepsi
karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) prematur.
"Ini memang belum waktunya disidangkan, (dakwaan) masih kabur, masih
prematur. Kita akan langsung eksepsi nanti," kata Hotman di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Hotman menyebut salah satu kelemahan dari dakwaan jaksa ialah belum bisa
membuktikan bahwa sabu yang dijual oleh oleh terdakwa AKBP Doddy
Prawiranegara Cs yang diklaim atas perintah Teddy merupakan barang bukti
pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi yang ditukar dengan tawas.
"Salah satu kelemahan dari kasus ini dakwaan ini adalah prematur. Belum
waktunya disidangkan ini. Hanya katanya, hanya dari bukti chat WhatsApp
bahwa ditukar," ucap Hotman.
Terancam Pidana Mati
Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana kasus penilapan dan
pengedaran barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari
ini. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan berlangsung
pukul 13.00 WIB.
"Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Sunarto kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Dalam perkara ini, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider
Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal
pidana mati.
Pada Rabu (1/2/2023) kemarin enam terdakwa lainnya, yakni mantan Kapolres
Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P
Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif telah
lebih dahulu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro
Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali
pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti
pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kasranto, anggota Polres Pelabuhan
Tanjung Priok Aiptu Janto P Situmorang, dan mantan Kapolres Bukittinggi
AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.
No comments:
Post a Comment