-->
Minggu 11 Mei 2025

Notification

×
Minggu, 11 Mei 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gercep! Langsung Ajukan Eksepsi Di Sidang Perdana

Thursday, February 2, 2023 | February 02, 2023 WIB | 0 Views

Teddy Minahasa, Terancam Pidana Mati

Eksepsi Di Sidang Perdana

Eksepsi adalah bantahan atau keberatan yang diajukan oleh tergugat atau terdakwa dalam proses hukum. Eksepsi biasanya diajukan untuk mempersoalkan keabsahan formal gugatan atau dakwaan. 

Dalam hukum perdata, eksepsi merupakan bagian dari jawaban tergugat terhadap gugatan penggugat. Sedangkan dalam hukum pidana, eksepsi merupakan keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa. 

Tujuan pengajuan eksepsi adalah agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa memeriksa pokok perkara. 

Contoh eksepsi: 

  • Gugatan penggugat kabur dan tidak jelas

  • Gugatan penggugat kurang pihak

  • Gugatan penggugat prematur

  • Gugatan penggugat error in persona

  • Gugatan telah diajukan lampau waktu

  • Perjanjian yang dilakukan mengandung unsur penipuan

  • Si Penggugat sendiri tidak melakukan prestasinya 

Irjen Pol Teddy Minahasa tersangka kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu akan langsung mengajukan eksepsi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023) hari ini.

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut alasan pihaknya langsung mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) prematur.

"Ini memang belum waktunya disidangkan, (dakwaan) masih kabur, masih prematur. Kita akan langsung eksepsi nanti," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Hotman menyebut salah satu kelemahan dari dakwaan jaksa ialah belum bisa membuktikan bahwa sabu yang dijual oleh oleh terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara Cs yang diklaim atas perintah Teddy merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi yang ditukar dengan tawas.

"Salah satu kelemahan dari kasus ini dakwaan ini adalah prematur. Belum waktunya disidangkan ini. Hanya katanya, hanya dari bukti chat WhatsApp bahwa ditukar," ucap Hotman.

Terancam Pidana Mati

Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.

"Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Dalam perkara ini, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.

Pada Rabu (1/2/2023) kemarin enam terdakwa lainnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif telah lebih dahulu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.

Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kasranto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto P Situmorang, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update