Direktorat Tindak Pidana Tertentu
(Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal
akut. Kedua tersangka,
yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Chemical Samudra.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan
31 saksi serta 10 ahli.
Peran tersangka korporasi PT Afi Farma
Pharmaceutical Industries dalam perkara ini, yakn dengan sengaja tidak
melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang diketahui
mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"PT. A hanya menyalin data yang
diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk
memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi
kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Sedangkan
peran daripada tersangka CV Chemical Samudra, yakni diduga sebagai penyuplai
bahan baku tambahan tersebut ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industries. Hal
"Barang
bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh
PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order)
PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang
diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," beber Dedi.
Atas perbuatannya, tersangka korporasi PT Afi Farma
Pharmaceutical Industries dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan
ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang
RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10
tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara,
tersangka korporasi CV Chemical Samudra dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98
ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201
ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15
tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
"Tindaklanjut
kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," pungkasnya.
Copas dari https://www.suara.com/news/2022/11/17/173757/jerat-korporasi-pt-afi-farma-pharmaceutical-dan-cv-chemical-samudra-resmi-tersangka-kasus-gagal-ginjal-akut-anak
No comments:
Post a Comment