-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

44 Pinjol Diduga Monopoli Bunga Utang, KPPU Ungkap Fakta Mengejutkan

Monday, October 30, 2023 | October 30, 2023 WIB | 0 Views

Pinjol, ojk, kppu
 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah menginvestigasi 44 layanan pinjaman online (pinjol) yang diduga terlibat dalam praktik monopoli terkait bunga utang.

Dalam informasi terbaru yang disampaikan Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, pihak terkait sudah melakukan penyelidikan usai Rapat Komisi pada Rabu (25/10/2023) yang lalu. 

Gopprera menyatakan bahwa KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, terutama pada pasal 5 mengenai penetapan harga.

Terlapor, saksi, dan pakar akan segera dimintai keterangan oleh KPPU dalam kasus ini. Penyelidikan awal terhadap anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini dimulai oleh KPPU sejak awal November 2023.

Mereka mengawasi penetapan suku bunga tetap sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah pinjaman yang diterima oleh konsumen. KPPU menyoroti bahwa aturan suku bunga AFPI diikuti oleh semua anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut.

Namun demikian, dua tahun lalu, suku bunga yang diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari. Saat ini, kata Gopprera, KPPU telah memperoleh bukti awal yang menunjukkan dugaan pelanggaran Pasal 5, dan kini memenuhi persyaratan untuk melanjutkan penyelidikan.

Ia menegaskan, penetapan total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya adalah untuk melindungi konsumen dari praktik peminjaman berbiaya tinggi atau praktik peminjaman yang memberlakukan ketentuan bunga dan biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak mempertimbangkan kemampuan penerima pinjaman untuk membayar kembali. 

Proses penyelidikan ini akan dilakukan secara tertutup dan akan berlangsung selama 60 hari ke depan. Meskipun begitu, masih ada kemungkinan perpanjangan waktu penyelidikan serta penambahan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

KPPU mengupayakan bukti konkrit yang menunjukkan apakah 44 penyelenggara pinjol yang menerapkan suku bunga seragam ini terlibat dalam praktek kolusi atau tidak.

Sebelumnya, Ketua AFPI, Entjik S Djafar, membantah dugaan kartel atau monopoli suku bunga pinjol yang dilakukan oleh anggota asosiasinya. Entjik mengklarifikasi bahwa AFPI hanya menetapkan batas minimum untuk suku bunga, dan tidak lebih dari 0,4 persen per hari untuk melindungi konsumen. Hal ini dilakukan dengan tujuan perlindungan konsumen, dan tidak dalam konteks monopoli atau kartel.

Copas dari https://www.suara.com/bisnis/2023/10/30/110020/44-pinjol-diduga-monopoli-bunga-utang-kppu-ungkap-fakta-mengejutkan


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update