Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah menginvestigasi 44 layanan pinjaman online (pinjol) yang diduga terlibat dalam praktik monopoli terkait bunga utang.
Dalam informasi terbaru yang disampaikan Direktur Investigasi KPPU,
Gopprera Panggabean, pihak terkait sudah melakukan penyelidikan usai Rapat
Komisi pada Rabu (25/10/2023) yang lalu.
Gopprera menyatakan bahwa KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara
peer-to-peer (P2P) lending sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan
pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, terutama pada pasal 5 mengenai
penetapan harga.
Terlapor, saksi, dan pakar akan segera dimintai keterangan oleh KPPU
dalam kasus ini. Penyelidikan awal terhadap anggota Asosiasi Fintech
Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini dimulai oleh KPPU sejak awal November 2023.
Mereka mengawasi penetapan suku bunga tetap sebesar 0,8 persen per hari
dari jumlah pinjaman yang diterima oleh konsumen. KPPU menyoroti bahwa
aturan suku bunga AFPI diikuti oleh semua anggota fintech yang terdaftar
dalam asosiasi tersebut.
Namun demikian, dua tahun lalu, suku bunga yang diatur tidak melebihi 0,4
persen per hari. Saat ini, kata Gopprera, KPPU telah memperoleh bukti awal
yang menunjukkan dugaan pelanggaran Pasal 5, dan kini memenuhi persyaratan
untuk melanjutkan penyelidikan.
Ia menegaskan, penetapan total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya
adalah untuk melindungi konsumen dari praktik peminjaman berbiaya tinggi
atau praktik peminjaman yang memberlakukan ketentuan bunga dan biaya yang
tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak mempertimbangkan kemampuan
penerima pinjaman untuk membayar kembali.
Proses penyelidikan ini akan dilakukan secara tertutup dan akan
berlangsung selama 60 hari ke depan. Meskipun begitu, masih ada
kemungkinan perpanjangan waktu penyelidikan serta penambahan pihak yang
terlibat dalam kasus ini.
KPPU mengupayakan bukti konkrit yang menunjukkan apakah 44 penyelenggara
pinjol yang menerapkan suku bunga seragam ini terlibat dalam praktek
kolusi atau tidak.
Sebelumnya, Ketua AFPI, Entjik S Djafar, membantah dugaan kartel atau
monopoli suku bunga pinjol yang dilakukan oleh anggota asosiasinya. Entjik
mengklarifikasi bahwa AFPI hanya menetapkan batas minimum untuk suku
bunga, dan tidak lebih dari 0,4 persen per hari untuk melindungi konsumen.
Hal ini dilakukan dengan tujuan perlindungan konsumen, dan tidak dalam
konteks monopoli atau kartel.
Copas dari
https://www.suara.com/bisnis/2023/10/30/110020/44-pinjol-diduga-monopoli-bunga-utang-kppu-ungkap-fakta-mengejutkan
No comments:
Post a Comment