Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengamankan sebanyak 26 orang
dalam penggerebekan beberapa ruko tambang Bitcoin dari beberapa lokasi di
Kota Medan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan ke 26 orang
yang diamankan dari ruko tambang Bitcoin itu karena melakukan pencurian arus
listrik.
“Ada 10 ruko tambang Bitcoin yang digerebek bersama petugas PLN diantaranya
di Jalan Ringroad, Jalan Harmonika, Jalan Bangau, Jalan Pasar 1 Tanjung
Sari, Jalan Sei Ular, Jalan Harmoni Baru dan Jalan Biduk,” katanya.
Agung menyebutkan, penggerebekan yang dilakukan itu karena adanya laporan
bahwa ruko-ruko tambang Bitcoin itu tidak membayar uang listrik selama 6
bulan.
“Modusnya ruko-ruko tambang Bitcoin itu menggunakan listrik PLN tetapi
dilakukan pencurian arus untuk menghidupkan mesin penambang Bitcoin,”
sebutnya turut disita sejumlah barang bukti.
“Berupa 1.314 unit mesin/server Bitcoin, laptop, 3 unit DVR CCTV,
handphone, potongan kabel JTR, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit
panel MCB, meteran KWH, 20 unit modem, 440 meter kabel arus listrik, 11 unit
CPU komputer, monitor komputer, dan dokumen penerimaan serta pengiriman
server,” ujar mantan Asops Kapolri tersebut.
Kapoldasu menambahkan, Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terhadap
kasus pencurian arus listrik penambangan Bitcoin yang merugikan negera
tersebut.
“Siapapun pihak-pihak yang terlibat akan ditindak sesuai perbuatannya.
Terhadap ke 26 orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan,”
pungkasnya.
Copas dari
https://waspada.co.id/2023/12/gerebek-ruko-tambang-bitcoin-kapolda-sumut-26-orang-diamankan-dan-terbukti-curi-arus-listrik/
No comments:
Post a Comment