Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah di semua negara
untuk memperlakukan rokok elektrik (vape) dengan varian rasa layaknya
rokok tembakau atau rokok konvensional. Disorotinya, penggunaan vape akan
mendorong perusahaan tembakau besar untuk beralih ke rokok elektrik
sebagai alternatif rokok konvensional.
Dikutip dari Reuters, WHO menegaskan penggunaan vape dilarang di 34
negara pada Juli tahun ini. Di antaranya yakni di Brazil, India, Iran, dan
Thailand. Akan tetapi, banyak negara sulitan menegakkan aturan penggunaan
rokok elektrik. Pada banyak kasus, rokok elektrik ini tetap tersedia di
pasar gelap.
Mengacu pada penelitian yang sudah ada, hingga kini tidak ada bukti bahwa
vape betulan bisa menjadi alternatif untuk perokok berhenti mengkonsumsi
rokok konvensional. Justru, vape juga bisa memicu gangguan kesehatan dan
mendorong kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, terutama anak-anak
dan remaja.
"Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok
elektrik dan mungkin kecanduan nikotin," kata Direktur Jenderal WHO,
Tedros Adhanom Ghebreyesus. Sembari disinggungnya, di seluruh wilayah
dengan pemasaran yang agresif, vape lebih banyak digunakan oleh anak
berusia 13-15 tahun dibandingkan oleh orang dewasa.
WHO mendesak negara-negara untuk menerapkan perubahan, termasuk larangan
penggunaan rasa-rasa vape seperti mentol, serta penerapan langkah-langkah
pengendalian tembakau pada vape. WHO tidak memiliki kewenangan atas
peraturan nasional di setiap negara, melainkan hanya bisa memberikan
panduan, yang rekomendasinya kemudian diadopsi secara sukarela.
WHO menyebut, meski hingga kini risiko kesehatan jangka panjang dari
penggunaan vape belum diketahui secara pasti, sudah terbukti bahwa vape
pun menghasilkan beberapa zat pemicu kanker, menimbulkan masalah kesehatan
jantung dan paru-paru, serta mempengaruhi perkembangan otak pada generasi
muda.
Copas dari
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7111158/who-minta-semua-negara-larang-vape-dengan-perasa-demi-selamatkan-generasi-muda
No comments:
Post a Comment